NADIKABAR.COM — Indonesia mengakhiri era ketergantungan pada pasokan energi luar negeri setelah menghentikan impor solar sepenuhnya, terutama untuk produk dengan tingkat Cetane 48 (CN 48). Semua ini diklaim berkat penerapan program B50, yakni solar dengan campuran minyak kelapa sawit hingga 50%.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan masih ada perusahaan di sektor tambang yang berusaha untuk mengajukan izin impor solar untuk operasional.

Sebagai contoh, ia terang-terangan menyebut ada PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang adalah anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), bagian dari Grup Bakrie, sebagai salah satu perusahaan yang ia maksud masih meminta izin impor solar.

"Kemarin aku baca nih, ajukan lagi KPC ini untuk BBM (impor), aku mau coret, aduh kawan lagi gitu loh. Ini beratnya di situ gitu loh," kata Bahlil dalam acara Rakernas III HIPPI Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Hal tersebut ia ungkapkan langsung di hadapan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Anindya Bakrie yang juga menjabat sebagai petinggi dari Bakrie Group.