NADIKABAR.COM — Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bakal dibentuk pemerintah. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan BUK ini akan menjadi instrumen untuk meningkatkan lifting migas dan memberikan kepastian berusaha. Kemudian juga dapat mempermudah proses perizinan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu migas menjadi lebih sederhana.

"Saya mau sampaikan adalah BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidaknya berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas KKKS dalam mendapatkan izin," ujar Bahlil di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).