NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan tidak lagi memperhitungkan saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurut catatan BEI terdapat 80 saham masuk kategori HSC.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan saham-saham yang masuk kategori HSC tidak akan diperhitungkan dalam pembentukan IHSG. BEI sendiri telah menetapkan kebijakan untuk mengeluarkan saham-saham HSC dari indeks utama BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

"Kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan," tegas Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

"Bahwa saham-saham dalam high shareholding concentration itu sudah dikelaurkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Ke depannya seluruh saham high shareholding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG," sambung Jeffrey.