NADIKABAR.COM — Sejumlah serikat buruh menggelar audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI. Dalam audiensi tersebut, para buruh meminta agar Presiden Prabowo Subianto bisa segera menandatangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan hingga meminta salinan UU tersebut kepada buruh.

"Meminta dengan hormat agar Presiden dalam waktu segera menandatangani undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR. Dengan sudah barang tentu copy-nya kami ingin segera tahu," ujar Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, dalam audiensi di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Abdullah berharap di UU yang sudah disahkan tersebut, tidak ada pasal-pasal 'selundupan' yang tidak diinginkan para buruh. Dia khawatir akan ada kegaduhan yang terjadi jika ada pasal selundupan.

"Jangan sampai ada semacam, tanda kutip, pasal-pasal yang kita tidak kehendaki, yang pada akhirnya yang kemarin kita bersujud syukur nanti undang-undang yang Undang-undang Pelindungan besok terjadi kegaduhan akibat terjadi manipulasi Undang-undang yang nanti akan disahkan oleh Presiden," katanya.