Selain itu, Abdullah meminta para buruh dilibatkan dalam peraturan turunan dari UU tersebut. Abdullah meminta agar para buruh dilibatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
"Kami berharap banyak agar Koalisi Besar bisa dilibatkan dalam pembuatan peraturan turunannya, juncto-nya, eh peraturan pelaksanaannya, baik PP maupun Permen," kata dia.
Serikat buruh juga mengapresiasi Prabowo yang dinilai sudah berhasil meninjau UU Pelindungan Ketenagakerjaan. UU tersebut dinilai bisa melepaskan para buruh Indonesia dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Tentunya kita apresiasi kepada pimpinan Presiden Prabowo yang sudah berhasil meninjau Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang busa melepaskan buruh Indonesia dari cengkeraman Undang-undang Omnibus Law," kata Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin.