Rudi menyampaikan bagi wisatawan yang telah memiliki tiket kunjungan untuk periode 19-30 September 2026 dapat memasuki kawasan Bromo sesuai tanggal tercantum.

"Jadi tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali dan tiket itu tidak dapat di reschedule maupun refund," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data dari Balai Besar TNBTS, adapun total wisatawan yang telah melakukan pengajuan refund tiket maupun reschedule kunjungan sebanyak 200 transaksi per kelompok wisata.

Setiap kelompok wisata rata-rata memiliki jumlah anggota berkisar empat sampai enam orang.