NADIKABAR.COM — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.

Balai ini dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan pembentukan balai tersebut dilandasi Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," kata Dody dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dody menambahkan investasi jalan tol nilainya besar dan jangka waktu pengusahaannya panjang. Penerimaan dana pengembangannya harus dikelola dengan baik agar dapat kembali memperkuat jaringan jalan tol.