"Kalau sejak awal merasa memang ini ada fitnah, kenapa nggak sejak awal juga melakukan upaya hukum? Kenapa harus menunggu hasil penyelidikan? Secara nggak langsung kami menilai bahwa mereka mengiyakan klaim yang dialami klien kami, itu," tuturnya.
Mengenai bantahan yang disampaikan pihak Betrand Peto, Nathaniel Hutagaol, menghormati hak setiap terlapor untuk menyampaikan sanggahan hukum masing-masing.
"Semua keterangan, berhak memberikan keterangan. Mau mereka membantah ataupun itu, mereka sejak awal juga membantah. Ya sudah, itu hak mereka. Masing-masing warga negara punya hak hukum," ujar Nathaniel Hutagaol.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya, perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor kepada penyidik kepolisian yang berencana menggelar perkara.