NADIKABAR.COM — Penyanyi Betrand Peto, membantah tuduhan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi bantahan tersebut, kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menilai tindakan kliennya yang melapor ke polisi menunjukkan taat pada prosedur hukum. Sebaliknya, ia menyoroti sikap pihak Betrand Peto yang bersuara merasa difitnah namun dinilai pasif dalam mengambil langkah hukum.

"Setidaknya klien kami lebih gentle ketika merasa ada dugaan tindak pidana dia melaporkan. Tapi mereka ketika merasa ada dugaan fitnah kenapa harus tunggu hasil penyelidikan?" kata Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, kemarin.

Menurutnya, jika pihak terlapor meyakini tudingan tersebut, sepenuhnya tidak berdasar dan merugikan nama baik. Pelaporan balik semestinya, sudah dilayangkan sejak awal perkara mencuat tanpa perlu menanti proses kepolisian tuntas.