NADIKABAR.COM — Pihak penggugat berencana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau impeachment. PKB mengaku partainya masih akan mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan MK tersebut.

"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," kata politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

"Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," imbuhnya.

Khozin juga menanggapi respons Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini dinilai tidak secara tegas lagi mendukung Prabowo-Gibran 2 periode. Khozin mengatakan penilaian terhadap ucapan Jokowi bersifat subjektivitas.

"Kalau itu kan ya, apa namanya, subjektivitas penilaianlah ya. Kita enggak bisa kemudian, 'Oh ini tegas, oh ini tidak tegas'. Silakan saja media menyikapi itu. Tapi yang jelas bagi PKB, sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan asta citanya," ujarnya.

Khozin mengatakan PKB berkomitmen untuk memastikan roda pemerintahan ini berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh warga negara Indonesia sampai 2029. Dia mengatakan usulan dibentuknya Pansus Ijazah Gibran akan dijawab oleh waktu yang berjalan.

"Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab," ujarnya.