Khozin mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum pelaporan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Selain itu, dia mengatakan masa reses DPR akan tetap digunakan untuk rapat guna mengejar target peresmian Panja Pemilu pada akhir Desember.

"Ini sekarang memasuki masa reses dari tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November, tapi kita di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat, karena target kami Panja Pemilu akhir Desember itu maksimal sudah dilesmikan RUU dan naskah akademik, untuk kemudian di Januari dilakukan paripurna inisiatif, target Maret sah Undang-Undang Pemilu itu yang baru yang sudah dilakukan revisi," ujarnya.

Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatannya tak diterima. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.

"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Denny meminta agar lembaga legislatif tersebut dapat melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia juga akan mengunjungi partai-partai politik.

"Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.