NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menuding Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ombudsman lantas membalas tudingan itu dengan curhatan terkait keterbatasan yang dialaminya dalam penanganan aduan.
Diketahui, kasus ini mengemuka usai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Basuki Busrah dinonjobkan dari jabatannya. Basuki lantas menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.
Basuki melakukan perlawanan dengan melaporkan BKPSDM dan Inspektorat Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026) lalu. Dia menganggap kedua instansi itu melakukan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power terkait sanksi nonjob terhadap dirinya.
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4) lalu.
Perkara ini diputuskan diadukan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa hak-haknya sebagai ASN dilanggar. Basuki mengaku tidak pernah diberi ruang memberikan klarifikasi selama proses pemeriksaan hingga terbitnya surat keputusan sanksi.
"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," imbuh Basuki.
Belakangan, kasus ini disorot Taufan Pawe (TP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP mengaku telah menerima aduan langsung dari ASN yang dinonjobkan dalam kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026.
Dari informasi yang diterimanya, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat (LHP) Inspektorat Parepare yang menjadi dasar pejabat dinonjobkan, diduga direkayasa. Indikasi kecurangan ini usai pejabat gagal diminta mengundurkan diri sehingga terkesan dicari-cari kesalahannya.
"Ada ASN dinonjobkan secara tidak mendasar. Dibuat-buatkan LHP Inspektorat karena gagal dibujuk untuk mengundurkan diri," ungkap TP dalam RDP tersebut.
TP lantas menyoroti kinerja Ombudsman Sulsel yang tidak kunjung merampungkan pemeriksaan kasus tersebut. Ombudsman dinilai lamban bertindak lantaran perkara ini sudah diadukan sejak beberapa bulan lalu.