Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.

Anggoro mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.

"Kami mengimbau masyarakat memastikan tempat penitipan anak benar-benar resmi, memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya, sehingga keselamatan serta perlindungan anak dapat terjamin," ujarnya.