Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Balita Tewas Dicekik Pengasuh di Batam, Sempat Disebut Jatuh ke Kolam
Balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan saat dititipkan kepada pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecama
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 23:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.
Anggoro mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat memastikan tempat penitipan anak benar-benar resmi, memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya, sehingga keselamatan serta perlindungan anak dapat terjamin," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.