NADIKABAR.COM — Pemohon gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gibran dalam sidang pembuktian besok (1/10). MK menyatakan masih mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026). Bambang memohon Mahkamah mempertimbangkan permintaan pemanggilan Gibran tersebut.
"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan surat permintaan itu sudah diterima. Namun, ia menyampaikan Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.