Hal tersebut ia katakan saat menerima Pengurus dan Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko di Jakarta, Selasa (22/9).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III ke-7 ini menjelaskan, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan investasi kendaraan listrik benar-benar memperkuat industri nasional. Berdasarkan roadmap pemerintah, batas minimal TKDN KBLBB ditetapkan 40 persen hingga tahun 2026, meningkat menjadi 60 persen pada tahun 2027-2029 dan 80 persen mulai tahun 2030.

Pada saat yang sama, ekosistem baterai mulai terbentuk dari hulu hingga hilir. PT HLI Green Power di Karawang, misalnya, merupakan perusahaan patungan Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution dengan investasi sekitar US$1,2 miliar dan kapasitas produksi sel baterai 10 GWh per tahun, setara kebutuhan sekitar 150.000 kendaraan listrik.

"TKDN bukan hanya satu-satunya instrumen. Kita juga harus melihat siapa yang memasok komponen, di mana teknologi dikembangkan, berapa banyak perusahaan nasional yang masuk dalam rantai pasok, berapa tenaga kerja Indonesia yang terserap, dan seberapa besar riset serta rekayasa dilakukan di dalam negeri. Kalau indikator-indikator itu tumbuh, barulah kita bisa mengatakan hilirisasi mulai berubah menjadi industrialisasi," kata Bamsoet.