Bamsoet menuturkan Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 secara jelas mengarahkan penyelenggaraan pemasyarakatan pada perlindungan hak, peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan, serta persiapan untuk reintegrasi sosial.

Artinya, ukuran keberhasilan pemasyarakatan perlu dilihat dari seberapa jauh proses pembinaan mampu membantu seseorang menyadari kesalahan, memperbaiki perilaku, memiliki keterampilan, dan menghindari pengulangan tindak pidana. Lapas harus dipandang sebagai tempat pembinaan yang mempunyai orientasi masa depan.

"Pertanyaan yang perlu dijawab setiap warga binaan bukan sekadar berapa lama masa pidana yang tersisa, tetapi apa yang sudah dipersiapkan untuk kehidupan setelah bebas. Keterampilan apa yang sudah dimiliki, kebiasaan apa yang sudah diperbaiki, pekerjaan apa yang akan dijalani, dan bagaimana membangun kembali hubungan dengan keluarga serta masyarakat," jelas Bamsoet.

Ia mengingatkan tantangan terbesar sering kali justru muncul setelah warga binaan meninggalkan Lapas. Stigma sosial, kesulitan memperoleh pekerjaan, hubungan keluarga yang belum pulih, serta kemungkinan kembali berhadapan dengan lingkungan lama dapat menjadi hambatan serius bagi reintegrasi sosial.

Karena itu, persiapan menjelang bebas perlu mencakup aspek mental, sosial, ekonomi, keluarga, keterampilan, dan kepatuhan hukum. Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga memiliki peran penting dalam proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.