NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.
"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, itu menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, persoalan itu menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menekankan penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.