"Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya. Karena itu, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bamsoet pada keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Dewan Penasehat PB PERBAKIN ini menjelaskan kegiatan berburu merupakan instrumen sah pengendalian satwa pengganggu selama mematuhi kerangka hukum. Aturan mengenai hal ini telah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Satwa buru pada dasarnya merupakan jenis satwa liar tidak dilindungi dengan pengaturan penindakan yang wajib mempertimbangkan keadaan populasi.

"Saya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi," tegas Bamsoet.

"Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi. Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.