Kehadiran PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH penting untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai aspek hukum, perizinan, penyimpanan, penggunaan, hingga tanggung jawab pidana dan perdata yang melekat pada kepemilikan senjata api.

"Senjata api bukan barang biasa. Ada hak, izin, kewajiban, standar keselamatan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh oleh setiap pemiliknya. Karena itu, PERIKHSA harus menjadi rumah besar bagi para pemilik izin khusus yang mengedepankan disiplin. Jangan sampai ada anggota yang memahami senjata hanya dari sisi teknis, tetapi kurang memahami sisi hukum dan tanggung jawab sosialnya," kata Bamsoet.

Dia menjelaskan keberadaan organisasi berbasis olahraga dan hobi seperti PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood dan PERIKHSA 4x4 dapat diarahkan menjadi sarana membangun jejaring, kedisiplinan, keselamatan, serta kegiatan sosial. Sementara PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH dapat menjadi wadah edukasi hukum agar anggota memahami batas-batas yang diperbolehkan dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap peredaran senjata api ilegal, PERIKHSA justru harus tampil sebagai bagian dari solusi. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat empat kasus yang berkaitan dengan senjata api, turun dari 28 kasus pada periode yang sama tahun 2025," ungkapnya.