"Pasang badan bagi Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara serta menjadi garda terdepan republik bukan berarti melakukan tindakan di luar hukum. Pasang badan berarti hadir menjaga ketertiban, melawan hoaks dengan fakta, meredam konflik, menguatkan persatuan, serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa, propaganda, maupun manuver politik yang hendak menggoyahkan legitimasi pemerintahan," ujar Bamsoet.

Bamsoet menegaskan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD RI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan rakyat dalam kerangka konstitusi serta menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Untuk itu, Bamsoet meminta polri mengusut secara profesional setiap dugaan tindakan yang mengarah pada makar, sabotase, penghasutan kekerasan, maupun upaya sistematis menggulingkan pemerintahan yang sah.