"Bila terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya perbuatan pidana terhadap keamanan negara, Polri harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuatan modal, kelompok politik, ataupun kedekatan tertentu. Namun seluruh prosesnya wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, pembuktian yang kuat, dan proses hukum yang adil," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Bamsoet menegaskan organisasi masyarakat haru dibentuk untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. FKPPI, lanjut Bamsoet, siap mengambil peran nyata menjaga ketenangan masyarakat, memperkuat bela negara, serta menjadi benteng persatuan bangsa di tengah tantangan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang semakin kompleks.