NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan ancaman serius bagi negara. Dia meminta kasus tersebut ditangani secara cepat, objektif, independen, dan terbuka dalam batas perlindungan rahasia negara.
Bamsoet memandang persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. Jika terbukti, kata dia, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/11/26).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, penanganan perkara harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena status tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, pengusutan harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.
"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet memaparkan, ada lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis negara yang dilakukan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.