Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, dan data pendukung harus segera diamankan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah penghilangan, perubahan, atau manipulasi bukti serta menjamin proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," lanjut Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, langkah keempat, pemerintah perlu membenahi aturan dan pengawasan penyadapan nasional. Setiap penyadapan wajib memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, catatan digital yang tidak dapat dihapus sepihak, serta audit berkala melalui pengawasan independen.

Langkah kelima, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara melalui sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin untuk mencegah kebocoran informasi.

"Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga meminta semua pihak tidak menjadikan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan harus berjalan tenang, berdasarkan fakta, dan melalui proses hukum yang sah.