"DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta pemanfaatan kecerdasan AI pada Satpol PP diarahkan untuk mendukung identifikasi dan penanganan pelanggaran Perda secara digital, termasuk pelanggaran yang berulang," kata Wita.

Selain pemanfaatan AI, pihaknya meminta penguatan sistem pengawasan Satpol PP melalui Command Center. Digitalisasi diharapkan dapat mendukung pemantauan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran Perda.

"Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta 2026," imbuhnya.