BNPB melalui Surat Direktur Peringatan Dini Nomor B-79/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 lalu juga mengeluarkan arahan langkah-langkah kesiapsiagaan dan peringatan dini menghadapi potensi banjir pesisir atau rob. Ancaman banjir rob ini dipicu fenomena fase bulan purnama pada 26 Oktober 2026, fase perigee pada 29 Oktober 2026, serta dinamika oseanografi.
Berton merinci, wilayah pesisir yang terancam meliputi pesisir Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, hingga Maluku.
"Khusus untuk ancaman banjir pesisir (rob), BNPB meminta BPBD dan masyarakat pesisir membatasi aktivitas di pantai saat pasang maksimum, menunda aktivitas melaut jika gelombang tinggi membahayakan, serta mengamankan perahu dan aset warga," imbuhnya.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan pemantauan melalui BMKG, mengecek kesiapan tempat pengungsian, membersihkan drainase pesisir, mengamankan tanggul pantai, serta menyiapkan personel dan logistik evakuasi. BNPB menegaskan pentingnya penguatan koordinasi guna meminimalkan risiko serta dampak buruk dari potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.