NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Dengan begitu, bank tersebut resmi tutup alias gulung tikar.

"Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Dijelaskan langkah penutupan bank ini bermula pada 4 September 2025, saat OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Sejak penetapan status BDP tersebut, pihak BPR sempat menyusun rencana tindak penyehatan. Namun pelaksanaannya tidak terealisasi secara penuh sehingga gagal memberikan hasil yang signifikan untuk mengakhiri permasalahan permodalan dan likuiditas.