NADIKABAR.COM — Bansos beras kembali disalurkan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar penerima pada September 2026. Bantuan Pangan Beras Tahap II ini mencakup alokasi untuk Juli, Agustus, dan September, dengan total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada akhir September 2026. Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos beras dan bagaimana jadwal penyalurannya? Berikut informasi selengkapnya.

Selain PKH dan BPNT, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 2026. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pada tahap II, bantuan pangan beras dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah menyiapkan bantuan untuk sekitar 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan tersebut masih berlangsung pada September 2026, dan ditargetkan rampung pada akhir bulan.

Setiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Karena tahap II mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September, setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram beras. Bantuan untuk tiga bulan tersebut dapat disalurkan sekaligus atau dirapel.