Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga penerima PKH umumnya memiliki salah satu komponen berikut.

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat. Nominal bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki keluarga penerima dan disalurkan pada setiap tahap pencairan. Berikut besaran bantuan PKH dalam satu tahap penyaluran.

PKH disalurkan melalui bank penyalur, termasuk bank Himbara, maupun PT Pos Indonesia. Mekanisme penerimaan bantuan dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau undangan barcode untuk penyaluran melalui Pos, sesuai ketentuan yang berlaku.

PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun yang terbagi menjadi empat tahap atau periode triwulan. September 2026 masih termasuk periode penyaluran PKH tahap 3. Berikut jadwal penyaluran PKH 2026 secara umum.