"Karena keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan sedikit mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya, maka pada saat ini juga klien kami sedang melakukan pengobatan di Korea," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak SSY menegaskan tidak ada upaya melarikan diri dari proses hukum. Ben menyatakan bahwa status perkara kliennya di Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan SSY masih berstatus sebagai terlapor.
"Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya," kata Ben.
"Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan," katanya.
Di sisi lain, Ben membantah kabar mengenai pencekalan SSY ke luar negeri seperti yang diungkapkan oleh pihak korban. Menurutnya, koordinasi dengan pihak penyidik menunjukkan tidak ada perintah pencekalan terhadap kliennya.
"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.