NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk mengatasi berbagai hambatan ekspor produk dalam negeri. Kerja sama ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan dan standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, hambatan perdagangan tidak hanya berupa tarif atau bea masuk. Sejumlah negara juga menerapkan berbagai persyaratan non-tarif yang harus dipenuhi agar produk Indonesia dapat memasuki pasar mereka.

"Tujuannya salah satunya atau tujuan utamanya sebenarnya bagaimana kita meningkatkan ekspor.Ekspor ini banyak berbagai cara dan juga banyak berbagai persyaratan. Salah satunya memang banyak negara juga melakukan hambatan non-tarif barier," kata Budi usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendag dan Barantin, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/10/2026).

Budi menjelaskan, kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam memenuhi persyaratan perdagangan internasional. Dengan begitu, produk Indonesia diharapkan semakin mudah diterima di pasar global.