NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stabilitas beras premium tetap terjaga, setelah penarikan produk beras fortifikasi bermasalah, dengan menjamin stok tersedia di pasar tradisional dan harga masih dalam batas kewajaran.
"Kalau terkait beras premium, itu stoknya ada di pasar tradisional. Jadi beras premium dan medium di pasar tradisional itu banyak," kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia menyoroti soal keterbatasan stok beras premium di sejumlah ritel modern yang terjadi setelah pengungkapan 25 merek beras dengan klaim fortifikasi bermasalah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk menaikkan harga beras premium dengan memanfaatkan situasi setelah produsen menghentikan peredaran produk bermasalah.
Ia menjelaskan penarikan beras fortifikasi bermasalah berdampak terhadap pasokan di ritel modern, karena sejumlah produsen sebelumnya memasok produk tersebut, namun kini tidak diperbolehkan kembali memproduksi.
Meski demikian, Hermawan memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tetap tersedia, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemenuhan kebutuhan beras.
Berdasarkan pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta, harga beras premium tingkat distributor tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram.
Harga tersebut masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp14.900 per kilogram, sehingga kondisi perdagangan beras premium dinilai masih terkendali.
Hermawan menyebut persoalan pasokan lebih terlihat pada ritel modern, karena adanya potongan penjualan yang membuat margin produsen menjadi lebih terbatas dibandingkan pasar tradisional.
Hasil pengawasan terhadap 25 merek beras fortifikasi bermasalah juga membuat 11 produsen melakukan penarikan stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satgas Pangan Polri.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha.
Selama bulan Juli sampai Agustus 2026, Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.
Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli 2026. Saat itu Bapanas mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Akhir Juli itu diungkapkan terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label. Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rerata harga jual yang Rp23.385 per kilogram (kg) terhadap rata-rata harga wajar Rp13.689 per kg, diperoleh Rp9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.