NADIKABAR.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan moratorium izin edar beras fortifikasi sebagai langkah memperkuat tata kelola produk, sekaligus mendorong verifikasi kernel untuk memastikan mutu dan perlindungan konsumen.
"Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) untuk beras fortifikasi," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan peredaran beras dengan klaim fortifikasi terus dibenahi pemerintah.
Selain melalui penindakan tegas terhadap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran, Bapanas juga sedang menjajaki adanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan.
Dia menyampaikan Bapanas bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam proses verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT termasuk untuk produk beras dengan klaim fortifikasi.
Namun, penerbitan izin edar PSAT bagi beras fortifikasi saat itu dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan produk tersebut.
Andriko menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena sebagian besar pelaku usaha belum memenuhi ketentuan, Bapanas mengeluarkan surat moratorium izin edar hingga tata kelola beras fortifikasi diperkuat, termasuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar yang berlaku.