Adapun salah satu hal yang ingin diperkuat adalah jaminan terhadap kernel fortifikan yang digunakan para produsen beras fortifikasi. Bapanas masih terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelasnya.
Menurutnya, dalam temuan beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri juga termasuk dugaan pelanggaran kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen. Adapun vitamin dan zat mikro gizi dalam beras fortifikasi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke dalam kernel beras yang biasa.
"Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah melalui Bapanas telah menerapkan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi. Hal itu demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Sebelumnya Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, dan Kementerian Pertanian mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi. Terdapat temuan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu.
Dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki 11 produsen. Dua produsen dengan sembilan merek dipastikan telah masuk penyidikan Satgas Pangan Polri.