Dia mengatakan, wilayah NTT dan Papua menjadi perhatian dalam upaya penanganan kerawanan pangan karena menghadapi tantangan geografis dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi ketersediaan serta akses masyarakat terhadap pangan.

Karena itu, diperlukan penanganan khusus yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pangan saat ini, tetapi juga memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi potensi krisis.

Aulia menambahkan, penguatan ketahanan pangan daerah perlu ditopang oleh ketersediaan cadangan pangan pemerintah daerah.

Menurutnya, meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan harus membagi alokasi belanja untuk berbagai kebutuhan, cadangan pangan tetap perlu menjadi salah satu prioritas untuk mengantisipasi kondisi darurat.

β€œKeterbatasan anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membagi alokasi belanja. Namun, minimal cadangan pangan harus menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.

Pelaksanaan Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan tersebut merupakan bagian dari mandat pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman krisis pangan.

Kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan.