Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi sektor unggulan, memperluas basis ekonomi, serta meningkatkan belanja produktif melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Upaya tersebut mencakup percepatan realisasi APBD dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), penyelesaian hambatan perizinan dan birokrasi, penguatan konektivitas dan logistik, serta dukungan terhadap sektor unggulan dan pemantauan harga maupun pasar.

Kementerian PPN/Bappenas juga mendorong pemetaan sumber pertumbuhan, identifikasi sektor potensial dan proyek strategis, debottlenecking investasi, serta pemantauan melalui indikator peringatan dini dan evaluasi berkala. Sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan, program, pendanaan, dan pelaksanaan berjalan selaras.

β€œDengan sinergi yang kuat, kebijakan yang tepat sasaran, dan intervensi yang konkret, saya optimis target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen dapat kita capai,” ungkap dia.