Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris melalui UK Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PPN/Bappenas mengoordinasikan program dan integrasi perencanaan pusat dan daerah.

Pemerintah Inggris melalui UK FCDO menyediakan pendanaan hibah dengan pengelolaan lembaga konsultan Oxofrd Policy Management Limited (OPML).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berperan mengusulkan lokasi dan mengawal program, sedangkan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Desa Sibonor berkomitmen mengoperasikan sistem serta menjaga konservasi lahan di wilayah hulu.