Andriadi menjelaskan jika pihaknya telah menyusun dokumen PRKBI dan saat ini proses pembentukan Peraturan Gubernur. Dokumen ini nantinya bakal menjadi acuan bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam membuat program.

"Kita telah menyusun dokumen PRKBI sejak tahun 2025 dan saat ini dalam proses Pergub, nanti akan menjadi acuan bagi OPD baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk berkegiatan," jelasnya.

Sedang Senior Provincial Coordinator LCDI-OPM, Agus Marwan, menyebutkan FGD ini untuk mendapat masukan terkait rencana pembentukan forum. Setelah ini, baru akan dilakukan pembentukan forum.