NADIKABAR.COM — Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan mengusut lebih lanjut apabila terdapat unsur pidana terkait temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, khususnya terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas ekslusif.
"Ini seiring dengan arahan Presiden yang selalu konsentrasi untuk memberantas seluruh tindakan korupsi," kata Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, ia menyampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural telah dinonaktifkan terkait permasalahan dimaksud.
Untuk langkah lebih lanjut, Aries menyebut akan menunggu hasil penyelidikan guna menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pejabat di Lapas Cibinong.
"Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya," tutur dia.