Dirinya menegaskan penyelesaian temuan di Lapas Cibinong harus benar-benar objektif, transparan, dan komprehensif.

Dia pun tetap mempersilakan jika memang kalapas nonaktif tersebut ingin membela diri lantaran masih harus diterapkannya asas praduga tak bersalah.

Meski begitu, ia mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) beserta Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan tetap mendalami hal itu.

"Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memantau isu terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terutama terkait permintaan publik agar lembaga antirasuah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lapas tersebut.