NADIKABAR.COM — Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) turun tangan dalam mengusut klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto memastikan pengusutan kasus itu terbuka hingga ke ranah pidana.
"Percayalah ya, kita sudah profesional, saya sudah profesional ya, sudah lama juga dulu di satuan untuk menanggapi, menyelidiki hal-hal seperti ini, ya. Secara teknis nggak terlalu susah, ya. Hanya kita mau melakukan dengan benar atau tidak. Nah, itu yang jadi masalah," kata Aris kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta,, Selasa (29/9/2026).
Aris mengatakan penyelidikan terkait klaster mewah di Lapas Cibinong saat ini masih dilakukan oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Petugas saat ini masih menelusuri adanya dugaan unsur pidana dari kasus tersebut.
"Mengenai teknis ya, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ ya, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas ya," kata Aris.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Aris menjamin perkara itu bisa diproses hukum jika unsur pidananya terpenuhi.
"Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah selanjutnya menunggu hasil penyelidikan ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih," kata Aris.