Sementara, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Klaster kedua yakni 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

"Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka," ungkap Arsal.

Arsal menjelaskan bahwa penanganan perkara PT DSI dipecah ke dalam empat klaster penyidikan. Tujuannya agar penelusuran aliran dana dan pemulihan hak korban berjalan terstruktur.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," jelas Arsal.

Di sisi lain, Arsal mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban.