"Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat FH (pejabat OJK periode 2017-2018), sedangkan klaster keempat menyasar PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan pembukuan sesuai UU P2SK, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana hingga Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018, dengan Rp 2,47 triliun di antaranya belum dikembalikan dan Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.