NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri terus melacak aset para pelaku perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Nilai aset yang berhasil disita sejauh ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar, atau hampir 50 persen dari total nilai restitusi yang diajukan para korban.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp 500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp 1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri," kata Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri telah merampungkan penghitungan ganti rugi terhadap 5.102 korban PT DSI dengan total nilai mencapai Rp 1.076.021.883.889 atau sekitar Rp 1,07 triliun. Hasil penghitungan itu telah diserahkan LPSK secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Arsal menyebut dari tersangka klaster ketiga yakni eks petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pihaknya sudah menyita dan memblokir 110 aset serta uang senilai Rp 5,4 miliar. Aset-aset tersebut tercatat atas nama FH maupun pihak dan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

"Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegas Arsal.

Dia mengatakan aset dari tersangka FH yang disita yakni klaster pertama berupa 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir, 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.

Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Sementara, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Klaster kedua yakni 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

"Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka," ungkap Arsal.

Arsal menjelaskan bahwa penanganan perkara PT DSI dipecah ke dalam empat klaster penyidikan. Tujuannya agar penelusuran aliran dana dan pemulihan hak korban berjalan terstruktur.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," jelas Arsal.

Di sisi lain, Arsal mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban.

"Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat FH (pejabat OJK periode 2017-2018), sedangkan klaster keempat menyasar PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan pembukuan sesuai UU P2SK, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana hingga Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018, dengan Rp 2,47 triliun di antaranya belum dikembalikan dan Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.