NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald lantaran tak ditemukan ada unsur pidana.

Ada dua laporan polisi menyeret nama Timothy yang ditangani Ditresiber Polda Metro Jaya. Yakni, LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 yang ditangani Subdit I dengan pelapor Y dan LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 yang ditangani Subdit IV dengan pelapor RR.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (26/10).