"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," katanya.

Budi juga menyampaikan kepolisian mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu untuk diserahkan ke penyidik.

"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," ujarnya.