NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald lantaran tak ditemukan ada unsur pidana.
Ada dua laporan polisi menyeret nama Timothy yang ditangani Ditresiber Polda Metro Jaya. Yakni, LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 yang ditangani Subdit I dengan pelapor Y dan LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 yang ditangani Subdit IV dengan pelapor RR.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (26/10).
Sementara itu, kata Budi, terkait laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," ujarnya.
Budi mengungkapkan terkait laporan yang ditangani Subdit IV, pihak pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut.
"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," katanya.
Budi juga menyampaikan kepolisian mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu untuk diserahkan ke penyidik.
"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," ujarnya.