Sementara itu, kata Budi, terkait laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," ujarnya.

Budi mengungkapkan terkait laporan yang ditangani Subdit IV, pihak pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut.