"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," tegasnya.
"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," lanjut Suhasto.
Suhasto memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaannya. Kini pihaknya turut mengusut keterlibatan korporasi dalam perkara itu, bagian ini masuk kluster keempat.
"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," tuturnya.
Di sisi lain, Subdit II Dittipieskses Bareskrim Polri telah melacak aset dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Jumlah itu disebutkan merupakan total aset dalam keseluruhan perkara.