NADIKABAR.COM β€” Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, sebanyak 1.257 balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

β€œPenindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup.

Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.