βKalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,β katanya.
Suhasto mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasional atau kepala gudang berinisial W.
Saat ini, penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.